Latest Post

KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN TATA RUANG KANTOR TERBUKA (OPEN PLAN OFFICES)

Demi menunjang kinerja para karyawan dalam suatu kantor, maka ruang kantor yang digunakan perlu ditata sedimikian rupa sehingga lebih maksimal. Untuk itu, ada asas -asas dan juga prinsip tata ruang kantor yang baik yang perlu diperhatikan ketika hendak menyusun tata ruang kantor.

Dalam menyusun tata ruang kantor ini, kita perlu melakukannya dengan langkah -langkah yang tepat. Langkah ini seperti dengan mengetahui terlebih dahulu hubungan satuan kerja dalam kantor dan sifat pekerjaan.


KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN TATA RUANG KANTOR TERBUKA (OPEN PLAN OFFICES)

Kemudian membuat gambar denah ruangan dengan detail. Merancang penyusunan letak meja kursi pegawai serta perabotnya, serta yang terakhir adalah menyusun denah konsep tata ruang kantor dengan segala perhitungan yang diperlukan.

Dalam proses penyusunan ini, kita juga perlu memilih tata ruang kantor seperti apa yang diinginkan dan yang paling tepat digunakan. Pada dasarnya, macam tata ruang kantor yang dikenal ada empat macam.
Macam tata ruang kantor tersebut meliputi : (1) tata ruang kantor berkamar (Cubicle Type Offices), (2) tata ruang kantor terbuka (Open Plan Offices), (3) tata ruang kantor berhias atau berpanaroma atau bertaman (Land Scaped Offices), dan (4) tata ruang kantor gabungan.

Masing -masing jenis tata ruang kantor ini memiliki ciri khas, keuntungan dan kerugiannya tersendiri. Nah, kali ini yang akan kita bahas lebih lanjut adalah mengenai tata ruang kantor terbuka atau Open Plan Offices.

Ciri Khas Tata Ruang Kantor Terbuka (Open Plan Offices)

Pada bentuk tata ruang kantor terbuka ini, ciri khasnya adalah terdapat ruangan yang berukuran besar atau luas yang digunakan untuk bekerja dan ditempati oleh beberapa pegawai. Para pegawai ini bekerja bersama -sama di ruangan tersebut tanpa dipisahkan oleh penyekat apapun. Bisa membayangkan bukan bagaimana bentuk kantor ini?

Keuntungan Tata Ruang Kantor Terbuka

  1. Tata ruang kantor terbuka ini memiliki keuntungan tersendiri bila digunakan. Keuntungan tata ruang kantor terbuka, yakni :
  2. Lebih mudah dalam melakukan pengawasan, pengaturan cahaya, udara, pengaturan warna serta dekorasi ruangannya.
  3. Lebih luwes atau fleksibel jika diperlukan perubahan ruangan dan tidak membutuhkan biaya yang tinggi dalam melakukannya.
  4. Lebih mudah dalam mengadakan hubungan langsung, pengawasan penyeragaman kerja serta pembagian peralatan kerja yang diperlukan bagi para karyawan.
  5. Biaya yang digunakan untuk menyusun kantor semacam ini relatif lebih murah atau hemat, termasuk untuk pemeliharaan ruangan kerja, penggunaan kelengkapan ruangan serta peralatan, penggunaan telepon dan lainnya.

Kerugian Tata Ruang Kantor Terbuka

Selain terdapat keuntungan tersendiri, penyusunan tata ruang kantor terbuka juga memiliki kerugian. Kerugian tata ruang kantor terbuka, yakni :

  1. Kemungkinan lebih besar untuk timbul atau terjadi kegaduhan atau kebisingan.
  2. Pegawai kemungkinan jadi lebih sulit dalam melakukan pekerjaan dengan penuh konsentrasi.
  3. Batas kedudukan antara pemimpin dan bawahan tidak bisa nampak dengan jelas.
  4. Pekerjaan yang sifatnya rahasia akan lebih sulit untuk dilakukan.
  5. Kemungkinan akan terlihat adanya tumpukan -tumpukan berkas atau kertas dan peralatan kerja lain, sehingga dapat mengakibatkan pemandangan yang kurang baik dipandang.

sumber : http://www.porosilmu.com/2016/11/keuntungan-dan-kerugian-tata-ruang.html

MEMAHAMI KEGIATAN USAHA WARALABA

MEMAHAMI KEGIATAN USAHA WARALABA

Seorang yang ingin memulai usaha ritel sejatinya tidak harus dilakukan secara individu dan dimulai sendiri. bisa juga, para pengusaha ini menggnakan sistem yang sudah ada, salah satunya dengan memanfaatkan sistem waralaba yang kini sudah sangat populer.

APA PENGERTIAN WARALABA?

Waralaba juga disebut sebagai franchise yang asal katanya berasal dari bahasa Perancis yang berarti kejujuran atau kebebasan. Arti ini merujuk pada bentuk hak – hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan.

Sistem waralaba ini pertama kali diperkenalkan oleh Isaac Singer di tahun 1850 – an. Dialah seorang yang pertama kali memperkenalkan format bisnis bersistem waralaba di Amerika Serikat. Sendangkan di Indonesia sendiri, waralaba baru mulai dikenal mulai tahin 1950-an.

Pada hakikatnya, pengertian waralaba adalah sebuah konsep pemasaran dalam rangka memperluas jaringan usha secara cepat. Jadi, hal ini menunjukkan bahwa waralaba sebetulnya bukan sekedar alternatif, melainkan juga salah satu cara yang sama kuatnya, dan sama strategisnya dengan cara konvensional untuk mengembangkan usaha.

Pengertian waralaba menurut asosiasi Franchise Indonesia adalah suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana si pemilik merek atau franchisor memberikan hal kepada individu atau suatu perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem juga produsen dan cara – cara yang telah ditentukan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu dan meliputih pada area tertentu.

Lebih lanjut, pengertian waralaba menurut Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2007 menguraikan bahwa waralaba adalah hal khusus yang dipunyai oleh orang perseoragnan atau badan usaha terhadap suatu sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan produk dan atau jasa.
Dimana dalam sistem yang ditawarkan ini telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan atau digunakan oleh pihak lain yang kesepakatannya berdasarkan perjanjian waralaba. 

SIAPA PIHAK – PIHAK YANG TERLIBAT DALAM WARALABA?

Di dalam waralaba, terdapat dua pihak utama yang terlibat, yakni :

1. Pemberi waralaba (pewaralaba / franchisor)
Pemberi waralaba atau yang dikenal dengan sebuatan franchisor ini merupakan orang atau perseorangan atau badan usaha yang bertindak memberikan hal untuk memanfaatkan atau menggunakan waralaba yang dimilikinya kepada penerima waralaba.

2. Penerima waralaba (terwaralaba / franchisee)
Penerima waralaba atau yang sering disebut sebagai franchisee ini merupakan perorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh pemberi waralaba untuk dapat memanfaatkan atau menggunakan waralaba yang dimiliki oleh pemberi waralaba.

APA KELEBIHAN WARALABA?

Kelebihan waralaba secara umum adalah kemampuannya dalam menawarkan keuntungan untuk memulai suatu usaha bisnis baru dengan cara cepat dan berdasarkan pada suatu merek dagang yang sudah terbukti kualitas usahanya. Jadi tidak sama dengan membangun merek dan usaha baru dari awal yang umumnya lebih banyak tantangan dan resiko.

Keutungan waralaba ini lebih lanjut bisa diuraikan secara terperinci berdasarkan penerima manfaatnya.

Keuntungan waralaba untuk pewaralaba 
  1. Memudahkan dalam mengembangkan usaha, karena adanya modal dan investasi dari orang lain yang berdedikasi kepada perusahaan dan dapat menjalankan usahanya di suatu tempat yang baru.
  2. Mendapatkan pendapatan tambahan dari adanya penjualan waralaba dan juga mendapatkan royalty
  3. Bisa secara cepat membangun citra perusahaan yang akan menggerakkan pelanggan ke semua lokasi yang diwaralabakan.

Keuntungan waralaba untuk terwaralaba
  1. Membuka usaha baru tanpa perlu biaya kesalahan karena dilakukan dengan meniru secara sah, dari cara dan pengalaman seorang pewaralaba.
  2. Selalu mendapatkan barang dan atau jasa yang terbaru dari pewaralaba yang diperoleh dari adanya penelitian atau pengembangan produk terus menerus.
  3. Mendapatkan konsumen baru di daerah sendiri karena pengalaman dari konsumen yang didapatkan dari terwaralaba lain atau pewaralaba.
  4. Menjadi bagian dari sebuah organisasi besar dengan tujuan dan keinginan yang sama.
  5. Dapat secara langsung mendapatkan keuntungan dari promosi pewaralaba atau terwaralaba lain, khususnya dalam hal identitas perusahaan.

Keuntungan waralaba untuk pelanggan
  1. Kenyamanan membeli melalui organisasi besar dan juga sudah terpercaya.
  2. Kualitas barang dan atau jasa yang diterima memiliki mutu yang sama.
  3. Selalu mendapatkan barang dan atau jasa yang terbaru
  4. Dapat lebih mudah menemukan di lokasi – lokasi strategis
  5. Selalu mendapat pelayanan yang sama dari para karyawan yang terlatih
  6. Selalu mendapat barang dan jasa yang sama mutunya.

APA KEKURANGAN WARALABA?

Kekurangan waralaba juga terdapat beberapa, yakni sebagai berikut :

  1. Sistem waralaba tidak dapat memberikan kebebasan penuh kepada terwaralaba karena ia terikat pada perjanjian dan harus sepenuhnya mengikuti sistem dan metode yang sudah dibuat oleh pewaralaba.
  2. Sistem waralaba bukanlah sebuah jaminan bahwa usaha akan berhasil. Menggunakan merk terkeal sekalipun belum tentu bisa sukses apabila tidak diimbangi dengan kecermatan dan kehati – hatian penerima waralaba dalam memilih usaha serta bagaimana komitmennya serta kerja kerasnya dalam menjalankan usaha.
  3. Terwaralaba harus bisa bekerja sama dan juga berkomunikasi dengan baik dalam hubungannya dengan pewaralaba.
  4. Tidak semua perjanjian waralaba itu bisa diterima oleh terwaralaba.
  5. Masih ada ketidakamanan dalam suatu sistem waralaba dikarenakan pewaralaba dapat memutuskan atau tidak memperbarui kontrak yang sebelumnya.


sumber : http://www.porosilmu.com/2015/08/memahami-kegiatan-usaha-waralaba.html

MENGENAL 5 KATEGORI GUDANG

MENGENAL 5 KATEGORI GUDANG

Gudang merupakan suatu fasilitas khusus yang sifatnya tetap dan sengaja dirancang untuk mencapai target tingkat pelayanan perusahaan dengan total biaya yang paling rendah. Pada dasarnya, gudang adalah bangunan yang secara fisik memnuhi kriteria tertentu sebagai tempat penyimpanan barang, dan di dalamnya terjadi proses pergudangan (warehousing) berupa storage dan material handling.


Karena harus memenuhi kriteria tertentu, maka gudang tidak bisa hanya sekedar bangunan yang dapat secara sembarangan digunakan untuk menyimpan barang. Ada banyak kriteria yang harus dipenuhi dalam pembangunan gudang tersebut, seperti dalam hal permintaan, fasilitas, letak, hingga jenis gudang.

Tujuan pendirian gudang sendiri pada dasarnya adalah untuk memenuhi proses koordinasi penyaluran barang, sehingga dapat menyeimbangkan proses supply (penawaran) dan demand (permintaan).

Gudang memang tidak bisa dibangun dengan sembarangan. Begitu pun, ada pula kategori gudang yang harus diperhatikan ketika membangun gudang tersebut. Setidaknya, dikenal ada 5 kategori gudang.

Pengkategorian gudang dalam hal ini didasarkan pada sistemnya. Sebab, secara fisik gudang bisa dibangun dengan sederhana. Kategori gudang tersebut meliputi Gudang Standar, Gudang Alokasi, Gudang BS, Gudang Dented dan Van.

1# Gudang Standard

Kategori gudang standard adalah jenis gudang yang isinya berupa barang - barang yang baik atau layak pakai. Barang - barang yang dimasukkan dalam gudang ini diterima dari pembelian langsung, dan kemudian ditambahkan ke dalam gudang standard dahulu. Setelah dari gudang standar, selanjutnya barang -barang tersebut diambil oleh van atau dikeluarkan untuk penjualan secara TO.

2# Gudang Alokasi

Gudang Alokasi juga merupakan gudang yang isinya berupa barang yang dalam kondisi baik. Penggunaan dari gudang alokasi adalah untuk menampung sementara barang -barang dari gudang, agar barang tersebut tidak dijual ataupun diambil oleh van.

Penjualan tipe-X umumnya menggunakan kategori gudang alokasi untuk memisahkan dahulu barang yang sudah dipesan dengan barang baik lain yang belum dipesan. Setelah faktur dari principle diterima, barulah barang akan dikeluarkan dari gudang alokasi.

3# Gudang BS

Gudang BS merupakan gudang yang isinya berupa barang–barang rusak, penyok (dented) ataupun barang yang telah kadarluarsa (overaged) namun belum di-survey. Setelah barang BS ini disurvey, maka barang yang dented akan dipindah ke dalam gudang dented. Sementara barang yang overaged akan dihilangkan dari buku atau tidak lagi tercatat sebagai stock distributor.

Artinya, meski secara fisik mungkin saja barang tersebut masih berada di dalam gudang distributor, namun karena sedang menunggu pengiriman atau pemusnahan, sejumlah barang tersebut tidak dicatat keberadaannya.

4# Gudang Dented

Gudang Dented adalah kategori gudang yang isinya berupa barang-barang dented yang sudah melalui survey. Jadi, sebelum dilakukan survey, barang akan tetap dikatagorikan sebagai BS. Barang dented ini selanjutnya dapat dijual ataupun di retur ke pabrik setelah overaged.

5# Van

Van adalah jenis gudang yang dapat diibaratkan sebagai gudang yang bergerak. Persediaan barang pada van akan dianggap sebagai barang baik semua, meskipun mungkin secara fisik ada pula barang BS yang diretur oleh toko.

Jika untuk jumlah gudang standard, gudang alokasi, gudang BS, dan dented, masing-masing hanya terdapat satu, makan gudang van boleh terdiri dari beberapa van. Pada prakteknya, van pun juga tidak harus benar - benar berupa van yang bergerak.

Van dapat saja berupa gudang kecil yang dipertanggungjawabkan oleh seorang salesman. Contohnya seperti gudang depot yang berada di luar kota.


sumber : http://www.porosilmu.com/2016/12/mengenal-5-kategori-gudang.html

KEGUNAAN GUDANG DAN 4 ALASAN PENTINGNYA PERGUDANGAN

Gudang tidak dapat terlepas dari serangkaian kegiatan logistik. Gudang sendiri memiliki fungsi atau kegunaan yang cukup penting, tidak hanya sebatas tempat penyimpanan barang. Banyak aktifitas yang terjadi disana. Apa saja kegunaan gudang dan alasan apa yang menjadikan pergudangan menjadi penting? Berikut ulasannya.

KEGUNAAN GUDANG DAN 4 ALASAN PENTINGNYA PERGUDANGAN

Kegunaan Gudang / Warehouse


1. Inbound consolidation, dimana barang-barang yang akan diproses, dikonsolidasikan terlebih dahulu didalam warehouse sebelum masuk kedalam proses produksi

2. Goods In Process (product mixing), dari pabrik-pabrik dilokasi yang berbeda dikonsolidasikan di dalam suatu gudang / warehouse untuk dirakit terlebih dahulu sebelum didistribusikan ke pasar

3. Outbound Consolidation, barang-barang yang diproduksi di pabrik-pabrik yang terletak dilokasi berbeda, dikonsolidasikan sebelum di serahkan kepada para pelanggan

4. Outbound Dispertion (break bulk), barang-barang yang telah dihasilkan disuatu pabrik dimasukan ke dalam gudang / warehouse untuk dibagi-bagi kedalam volume yang lebih kecil sebelum didistribusikan kepasar atau para pelanggan
gudang

4 Alasan Pentingnya Pergudangan


1. Transportation-Pruduction Cost Reduction

Gudang mempunyai peranan penting di dalam proses pengendalian dan pengurangan biaya transportasi dan produksi, pada dasarnya gudang yang selalu dikaitkan dengan proses persdiaan barang menimbulkan tambahan biaya tersendiri bagi barang yang didistribusikan.

2. Coordination of supply and demand

Gudang berfungsi salah satunya adalah sebagai unsur koordinasi antara penawaran dan permintaan, volume permintaan tidak selalu dapat diproyeksi secara relative akuarat sedangkan proses produksi harus dilakukan untuk menghasilkan suatu volume tertentu.

3. Production considerations

Proses produksi untuk barang-barang dengan klasifikasi dan karakterisik tertentu membutuhkan gudang untuk menekan biaya produksi maupun untuk melengkapi proses akhir produksi barang.

4. Marketing considerations

Barang dengan tipe, klasifikasi dan karakteristik tertentu menuntut harus siap tersedia dipasar, agar pasokan barang tersebut dipasar tidak terhenti


sumber : http://3pl.co.id/kegunaan-gudang/

Teknik Selling Rasulullah : 24 Cara Menjual yang Wajib Dihindari

Nah, kali ini kami akan share 24 cara menjual yang wajib dihindari, sesuai yang diajarkan Rasulullah. Agar penjual profesional mendapat keuntungan luar biasa dan menghasilkan Word of Mouth, ia wajib menghindari 24 cara menjual yang tidak Islami berikut ini :

1. Berbohong

Rasulullah saw selalu jujur dalam berjualan, beliau memilih menceritakan berapa harga barang yang dibelinya dan memberi kebebasan para pembeli untuk memberikan keuntungan kepadanya. Nah ini jarang sekali terjadi di masa sekarang. Siap?

2. Menggunakan Undian

Teknik Selling Rasulullah : 24 Cara Menjual yang Wajib Dihindari
Menggunakan sistem undian merupakan tindakan yang harus dihindari karena sifatnya sama dengan berjudi. Undian yang dilarang adalah yang dilakukan dengan menarik sejumlah uang untuk memperoleh kupon yang akan diundi. Dalam Al-Quran juga sudah disebutkan dalam Surat Al-Maidah ayat 90-91 yang artinya sebagai berikut :

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, maisir, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan itu)."

3. Menggunakan Sumpah dalam Berjualan

Teknik Selling Rasulullah : 24 Cara Menjual yang Wajib Dihindari

Tentang hal ini, nasehat Rasulullah saw yaitu "Hindarilah banyak bersumpah ketika melakukan transaksi dagang, sebab itu dapat menghasilkan penjualan yang cepat lalu menghapuskan berkah"

4. Mematikan Penjual Lain

Tujuan berbisnis dengan cara ini adalah membuat persaingan gulung tikar. Contohnya dengan melakukan praktik banting harga. Praktik curang untuk mematikan pesaing sebenarnya akan merugikan kita sendiri karena tanpa persaingan produk kita tidak akan berkualitas dan mutu pelayanan kita tidak akan meningkat. Bahasa pasar saat ini adalah, ada harga ada barang. Ini bagus karena maksudnya adalah barang yang memiliki kualitas yang bagus pastinya memiliki harga yang lebih tinggi. Kualitas yang bagus tidak hanya dari part produk tersebut, namun after sales juga harus dipertimbangkan agar tidak merugikan konsumen di kemudian hari.

5. Menjual dengan Cara Melebih-Lebihkan (Janji Berlebihan Tidak Sesuai Kenyataan)

Cara berjualan seperti ini selain terlalu bombastis dan juga menutup-nutupi informasi sebenarnya. Misalnya produk yang dijual adalah buku "Cara membeli Properti Tanpa Uang", tetapi dalam buku tersebut tidak ada pejelasan mengenai cara membeli properti tanpa uang, semua penjelasa mengarahkan pemcaba untuk ikut seminar. Cara seperti di atas sering sekali ditemui di lapangan. Sebenarnya cara seperti ini akan merugikan sendiri para penjualnya, karena secara tidak langsung akan menciptakan "teroris" untuk produknya. Ketika janji tidak terbukti maka pelanggan akan kecewa  dan menjadi "teroris" dengan menceritakan ke orang lain bahwa produk kita tidak bermutu.

6. Riba

Riba artinya adalah peningkatan dan penambahan. Dalam berjualan riba berarti juga tambahan uang yang diperoleh dari pemberian pinjaman, biasanya didasarkan pada waktu tertentu. Contoh lain adalah perdagangan dalam bentuk barter komoditas sejenis tanpa adanya kesamaan kuantitas. Mengambil komisi atau hasil dari hutang dalam bentuk apapun juga termasuk dalam kategori riba. Kita harus yakin bahwa yang bisa menambahkan kekayaan adalah berkah Allah dan bagaimana cara uang tersebut diperoleh dengan baik.

7. Ijon

Membeli dengan sistem ijon adalah membeli dengan membayar di muka untuk produk yang belu jelas hasilnya. Prinsip dagang ini merupakan hal yang dilarang. Contohnya, membeli tanaman yang belum siap panen, membeli satu pohon durian yang buahnya masih muda, menjual susuu yang masih ada dalam tubuh sapi (belum diperah). Dengan harapan nanti saat panen akan untung besar.

8. Mengurangi Timbangan

"Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." QS Al-Isra ayat 35




9. Berjualan Tidak Sekedar Mencari Untung, Tetapi Harus Memberi Manfaat

Prinsip berjualan islami adalah tidak sekedar mencari untung, tetapi juga selalu berusaha memberi manfaat buat orang lain. Contohnya apabila penjual tinggal memiliki 15 butir telur padahal pembelinya cukup banyak, maka kita tidak boleh menjual kepada satu orang sehingga calon pembeli lainnya tidak kebagian. Nabi mengajarkan, juallah telur-telur itu seperti biasa dengan harga normal. Bahkan untuk memberi kesempatan kepada pelanggan lain agar dapat memperoleh telur tersebut, kita batasi maksimum  1 butir telur per orang sehingga telur tersebut dapat dinikmati oleh lebih banyak orang.

10. Menjual dengan Berbagai Trik Terlarang

Contoh salah satu yang dilarang misalnya Amir membeli motor dari Rudi sebesar 14 juta dan dicicil selama setahun. Namun baru dicicil sebulan motor tersebut dijual kembali kepada Rudi sebesar 10 juta secara tunai. Namun Rudi tetap menerima sisa cicilannya selama setahunn tersebut. Hal ini sama halnya Rudi meminjamkan uangnya sebesar 10 juta dan mendapatkan uangnya kembali sebesar 14 juta.

Atau ada juga kredit motor/mobil dari sebuah showroom. Transaksi antara pembeli dan penjual (showroom) dan menggunakan cicilan dari Bank. Setelah akad jual beli ditandatangani, mobil tersebut dibawa oleh pembeli dan pembeli wajib membayar cicilan kepada Bank yang ditunjuk karena Bank sudah membayar mobil tersebut secara tunai kepada showroom. Dosa yang dilarang dalam transaksi tersebut adalah bank menjual mobil yang ia beli sebelum pihak bank memindahkan mobil tersebut dari showroom ke tempatnya sendiri. Transaksi ini dilarang karena bank melakukan penjualan mobil yang belum sah menjadi miliknya (surat mobil seperti STNK, BPKB bukan atas nama bank, melainkan langsung atas nama pembeli). Dosa selanjutnya adalah mengandung unsur riba, karena pembeli harus mencicil dengan harga yang lebih mahal daripada harga showroom.

11. Menjual Tidak Sesuai dengan Kualitas Produk

Harga jual harus sesuai dengan kualitas produk. Penjual harus menjelaskan kepada calon pembeli, produk ini kualitasnya kurang baik apabila harga yang ditawarkan lebih murah. Begitu sebaliknya, harga produk yang mahal harus dijelaskan juga kepada calon pembeli.

12. Menimbun Barang

Rasulullah melarang praktik penimbunan barang, "barangsiapa menimbun bahan makanan selama empat puluh malam maka sungguh Allah tidak lagi perlu kepadanya" (Riwayat Ahmad, Hakim, Ibdu Abu Syaibah dan Bazzar).

Dan sabdanya pula, "tidak akan menimbun kecuali orang berbuat dosa" (HR. Muslim)

13. Monopoli

Tujuannya adalah mengeruk keuntungan pribadi sebesar-besarnya tanpa memberi kesempatan kepada orang lain untuk melakukan penjualan yang sama. Kalau perlu penjual lain dibuat rugi hingga gulung tikar.

14. Menjual Produk Haram

Sudah sangat jelas, produknya saja sudah dilarang, apalagi menjualnya untuk mendapatkan keuntungan yang besar. Selain menjual hal-hal yang dilarang, menjual sesuatu yang membuat kemerosotan moral dan akal juga sangat dilarang, misalnya menjual majalah atau novel yang berbau pornografi.

15. Kerjasama Tidak Saling Menguntungkan

Syarat agar kerjasama dapat dilanjutkan adalah ada kesepakatan bersama dan jangan sampai keuntungan yang diperoleh satu pihak merupakan kerugian pihak lain. Dalam melakukan bisnis tidak boleh ada tekanan, penipuan, penyalahgunaan ketidaktahuan pihak lain untuk kepentingan suatu pihak.

16. Menyulitkan Cara Pembayaran


Kepada pelanggan yang tidak mampu membayar kontan hendaknya diberi waktu untuk melunasinya. Naun demikian kewajiban bagi pembeli adalah segera melunasi kredit atau hutangnya. Islam melarang keras umat muslim mengemplang hutang.

Sabda Rasulullah :
"Sebaik-baik kamu adalah orang yang paling segera membayar hutangtnya" (HR. Al-Hakim)
"Barang siapa yang menangguhkan orang yang kesulitan membayar hutang atau membebaskannya, Allah akan memberinya naungan di bawah naungan Nya pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan Nya" (HR. Muslim)

17. Menjual Rahasia Pelanggan

Tindakan ini termasuk tindakan yang tidak amanah, yaitu melanggar kesepakatan antara kedua belah pihak seperti menjual data nasabah. Misalnya bank bekerjasama dengan produsen mobl memberikan diskon khusus (seolah-olah yang memberi diskon adalah pihak bank). Nasabah yang memiliki saldo tertentu diberi penawaran produk otomotif tersebut.

18. Menyuap

Menyuap adalah tindakan pemberian segala macam harta kekayaan kepada seseorang dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, menjatuhakn pesaing, atau tujuan tertentu lainnya. Contohnya seorang dokter gigi diberi iming-iming produsen pasta gigi berupa pemberian produk pasta gigi gratis seumur hidup dengan syarat  bersedia memberikan surat kepada seluruh dokter gigi agar menggunakan produk pasta gigi tersebut. Orang yang menyuap dan disuap sama-sama mendapatkan dosa.



19. Menjual Barang Yang Belum Dimiliki

Cara berjualan seperti ini haram karena tidak ada jaminan bagi penjual untuk memperoleh barang sebagaimana yang diinginkan pembeli. Rasulullah melarang cara jual beli seperti tersebut, yakni ketika suatu saat Hakim bin Hizam r.a menghadap Rasulullah dan bertanya "Wahai Rasulullah seseorang telah datang kepadaku untuk membeli barang dariku sementara aku tidak memiliki barang itu. Kemudian aku pergi ke pasar untuk membeli barang tersebut dan kuserahkan kepadanya." Lalu Rasulullah bersabda "Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu" (Diriwayatkan oleh At-Tarmidzi, Ibnu Maja, dan lain-lain)

Begitu juga bagi seorang broker yang mendapat untung dari komisi atas jasanya. Apabila keuntungan yang diambil broker tersebut dibebankan kepada harga barang yang harus dibayar pembeli, maka hal ini sangat dilarang, sebab perbuatan ini mengandung unsur mencelakakan pembeli karena harga barang tersebut menjadi mahal.

Pengambilan komisi oleh broker dapat dibedakan sebagai berikut:

a. Jika komisi bagi broker dibebankan pada harga yang harus dibayar pembeli tanpa sepengetahuannya tidak diperbolehkan, karena merugikan pembeli

b. Jika komisi bagi broker tidak dibebankan kepada pembeli atau dibebankan kepada pembeli dengan seizinnya, maka diperbolehkan

Artinya broker tidak boleh menaikkan harga tanpa seizin atau sepengetahuan pemilik barang.

20. Menjual Produk Promosi dengan Menutupi Harga Sebenarnya

Berpromosi untuk setiap pembelian tertentu, dapat membeli produk tertentu yang kesannya mahal, tapi harga sebenarnya sangat murah sehingga harga jual produk hadiah tersebut masih lebih mahal dibandingkan dengan harga belinya.

Tindakan ini membohongi pelanggan karena menutupi harga beli produk. Meskipun dengan berbagai alasan, misalnya produk dibeli langsung dari pabrik, tetap saja penjual harus jujur menyebutkan harga belinya kepada pelanggan.

21.Menyongsong di Tengah Jalan

Menyongsong pedagang desa yang sedang membawa barang dagangan di jalan (menuju pasar) merupakan tindakan bathil karena pedagang desa tidak tahu harga pasar yang sesungguhnya.

"Rasulullah malearang menyongsong pedagang sebelum tiba di pasar" (HR. Bukhari)

22. Mengelabui Pelanggan

Berbagai praktik yang sifatnya mengelabui pelanggan banyak dilakukan dengan tujuan agar pelanggan datang. Setelah itu dilakukan tindakan persuasif agar pelanggan membeli produk yang kita jual.

Contoh berikut yang sering terjadi:

a. Diskon sampai dengan 90%, padahal yang diberi diskon 90% hanya sebagian kecil saja yang harganya tidak terlalu mahal

b. Harga diskon, tetapi sebelumnya harga sudah dinaikkan terlebih dahulu

c. Cicilan motor perhari hanya Rp 20.000 hanya dalam waktu 2 tahun, tetapi tidak disebutkan berapa jumlah uang muka yang harus dibayarkan

d. Restoran menjual makanan dengan harga sangat murah, namun menjual minumannya dengan harga sangat mahal

e. Menjual barang palsu tanpa menyebutkan kualitas barang tersebut

23. Arisan dengan Sistem Lelang

Contohnya misalkan, masing-masing peserta arisan menyetor sejumlah uang, misalnya Rp 500ribu. Ada 20 peserta sehingga uang yang terkumpul adalah 10 juta. Seandainya arisan ini adalah arisan untuk mendapatkan motor yang harganya 13, maka kekurangan sebesar 3 juta tersebut akan dilelang. Peserta yang membayar lelang paling besar (lebih tinggi dari 3 juta) ditetapkan sebagai pemenang dan berhak untuk mendapatkan motor. Sisa hasil lelang dikumpulkan kembali untuk lelang bulan berikutnya. Dan begitu seterusnya sampai semua peserta mendapatkan motor.

Contoh cara di atas hukumnya haram karena ada sebagian peserta yang membayar lebih banyak daripada yang lain, padahal arisan tersebut identik dengan hutang sehingga kelebihan pembayaran masuk dalam kategori riba.

24. Arisan Berantai

Saat ini banyak sekali ditemui sistem arisan berantai yang mungkin kita tidak sadar akan hal tersebut. Misalnya peserta mengirim uang kepada 6 anggota. Peserta berhak mengubah isi surat dengan cara memasukkan namanya pada urutan paling bawah, dan peserta lain akan naik ke urutan atasnya. Sedangkan peserta paling bawah mencari orang lain untuk mengirim uangnya kepada keenam peserta lain. Begitu seterusnya.


Peserta arisan berantai menerima uang berlipat-lipat tidak melalui proses jual beli. Peserta tidak menjual jasa atau barang sedikit pun. Uang itu adalah hasil kiriman peserta baru yang ingin mendapatkan uang seperti yang diperoleh oleh orang pada urutan pertama. Pengirim uang juga tidak sedang membayar pembelian barang atau jasa kepada yang dikirimi uang. Jadi sangat jelas bahwa arisan berantai tidak termasuk dalam kegiatan jual-beli. Oleh karena itu, arisan berantai termasuk kegiatan tidak halal alias haram. Allah berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 275 bahwa tambahan yang dihalalkan adalah yang diperoleh dalam jual-beli.

"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya." QS Al-Baqarah ayat 275


sumber : http://benwicak.blogspot.co.id/2013/09/teknik-selling-rasulullah-3-24-cara.html

MANFAAT TRAINING BAGI KARYAWAN PERUSAHAAN


Training atau pelatihan pengembangan bagi karyawan perusahaan mempunyai banyak manfaat baik bagi karyawan itu sendiri maupun bagi perusahaan. Karyawan akan semakin bertambah pengetahuannya, potensinya maupun skillnya, yang akan berimplikasi positif bagi perusahaan. Perusahaan selalu membutuhkan tenaga-tenaga yang berkompeten di bidangnya untuk meningkatkan laju laba perusahaan, sehingga rekruitmen dan pembinaan karyawan yang tepat menjadi hal penting yang harus diperhatikan. Training sebagai salah satu media untuk meningkatkan kemampuan karyawan akan menjadi alat efektif juga untuk meningkatkan laju laba perusahaan.

Banyak sekali manfaat yang dapat dieksplore dari hasil training atau pelatihan pengembangan. Berikut ini adalah ringkasan manfaat training dan pelatihan karyawan secara umum, dari sudut pandang berbagai pihak yang terlibat di dalamnya.

Manfaat training bagi perusahaan :


  1. Memiliki tenaga kerja yang ahli dan terampil
  2. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja
  3. Meningkatkan produktivitas kerja
  4. Mengurangi biaya karena waktu yang terbuang akibat kesalahan-kesalahan
  5. Meningkatkan mutu hasil kerja
  6. Meningkatkan sales dan profit

Manfaat training bagi manajer :


  1. Memiliki anak buah yang ahli dan terampil
  2. Dapat mendelegasikan lebih banyak tugas dan tanggung jawab kepada bawahan
  3. Terlepas dari hal-hal kecil yang bukan porsinya untuk ditangani
  4. Tugas dan pekerjaan berjalan lancar walau anda tidak di tempat
  5. Menunjang karir anda untuk memperoleh jabatan yang lebih tinggi

Manfaat training bagi karyawan :


  1. Mengurangi waktu yang digunakan untuk belajar
  2. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan
  3. Meningkatkan rasa percaya diri
  4. Meningkatkan kepuasan kerja

sumber : http://uvi.co.id/manfaat-training-bagi-karyawan-perusahaan/

Minimarket Reform

Minimarket Reform

Saya amati, imbas salah tangani “mulutmu harimaumu” bak bola salju. Minimarket pun mulai ketar ketir. Sebelum ini minimarket cuma siasahi aturan. Kini musti hadapi reaksi masyarakat. Ganti nama, aturan ditekuk. Hadapi masyarakat? Justru “beda nama satu manajemen” itu laporan masyarakat. Tak percaya? Dusta memang tak permanen.

Reaksi 212 tak bisa dicegah. Aroma syahid sudah terasa. Getar takbir tertabuh, itu yang di 1945 gelorakan rakyat yakini “Merdeka atoe Mati”. Hati-hatinya andai tertunggangi, alih-alih positif malah anarkis. Di luar Allah SWT, siapa bisa jamin.

Sebagai pemantik, reaksi perlu. Usai reaksi butuh rencana. Amati apa isi minimarket? Semua produk turunan Unilever, Danone, Nestle, Wings dan Indo-Salim. Itu contoh produk. Nah sekadar ganti minimarket, cuma geser nama dan pemilik. Esensinya pasokan minimarket tetap saja. Apalagi pemain minimarket kini jadi produsen. Kartel?

Wuuuh… Saya ingin cermati dua hal. Ke-1 simak supply chain & logistics. Hal produksi tampak mudah. Begitu skala industri, bahan baku jadi soal menakutkan. Kualitas, kuantitas, dan kontinuitas masalah lain. Agar logistik aman, distribusi musti gandeng “keamanan hulu hilir”.

Sejumlah aturan membentang. Jadi ingat shohib di tambang. Pada majikan dia lapor: “Boss, ada aturan baru nih”.
“Saya tahu Indonesia banyak aturan. Tapi bisa diatur, kan!” Jawab majikan sambil menepuk-nepuknya. Jleeeb… merahlah wajahnya.

Aturan memang dibuat. Tapi koq tak risih masuk laci. Soal ritel modern sudah ada aturannya. SPBU pun begitu. Penggundulan hutan ala HPH jadi warisan problem akut. Sebagian kita pun beli rumah di atas lahan sawah. Weleeeh… pening!

Ke-2 soal minimarket sesungguhnya menguak visi. Tanpa visi, negara hendak dibawa kemana. Tak adil jadi pemandangan merata. Dimanapun & kapanpun. Yang jadi korban, siapa lagi jika bukan rakyat. Esensinya ini bicara hajat orang banyak. Hak untuk hidup di negeri yang sama.

Ini kesadaran. Sadar itu aksi bukan reaksi.Sebagai aksi, tentu lebih cari solusi. jadi ingat Tip Top. Niat Tip Top ingin sediakan produk yang halal dan thayib. Pemasok penuhi, klop. Tip Top bisa jadi satu jembatan agar terjadi redistribusi asset tanpa timbulkan goncangan.

Di Kuningan juga berdiri Fajar Market, dimotori Yogi Tiandaru. Dengan hampir 30 cabang, ini juga alternatif. Agar terjadi proses keadilan distribusi. Darinya kabar hegemoni bukan isapan jempol.

Suatu saat pelanggan protes. Sudah sekian hari cari kopi itu tak ada. Yogi paham. Segera dia ke distributor. Satpam yang berjaga terpaksa bukakan pagar. Bawa Rp 500 juta, Yogi cuma dijatahi Rp 300 juta.

Solusi lain, pemerintah musti tegas tegakkan aturan. Tantangannya bagai menggantang asap. Sebab gimana taklukan hasrat “pengusaha yang jadi pejabat”. Di antara pewaralaba minimarket, beberapa ternyata kepala daerah.

“Pak Erie, apa strategi belanja ke Warung Tetangga?” Tanya Supardi Lee. Pikir-pikir untuk tetangga tak usah pakai strategi lah. Utamakan saja beli di situ. Kualitas lebih buruk dan harga lebih mahal, ya tak apa. Sedekah untuk tambahi nafkah. Ketika kita wafat saat beli begitu, semoga itu juga syahid.
Jika yang dibutuhkan tak ada, selagi bisa tahan, ya tak usah beli. Tak tahan, beli sekadarnya di minimarket. Jangan terlalu konsumtif.

Kita juga bisa minta minimarket, Tip Top, atau Fajar Market, untuk “beyond CSR”. Maksudnya? Ajari bagaimana warung tetangga bisa jualan lebih baik. Konsep “Bapak Asuh” yang kemarin gagal karena masih “kebutuhan Bapak” musti diubah. Saatnya sungguh-sungguh fokus warung tetangga.
Akhirnya ada solusi jitu tapi amat berat. Angkat derajat minimarket jadi social enterprise. Karena sudah tahu minimarket bergerak di social business, insya Allah masyarakat belanja dalam konteks “bangun bangsa”. Bukan lagi penuhi kocek segelintir orang.

Laba minimarket dimaslahatkan. Skill up pendidikan pemuda di antaranya. Minimarket bisa jadi tempat magang. Lantas tiap minimarket bisa tanggung kebutuhan bulanan beberapa keluarga miskin di situ. Bukankah ini berkah yang maslahatnya meruah-ruah?

Inilah “minimarket reform”. Indonesia bisa jadi rujukan redistribusi asset. Semoga!

Jika anda sudah memulai bisnis di minimarket atau toko, bisa juga membeli segala perlengkapan untuk minimarket atau toko anda di rajarakminimarket.com. Atau Rak Minimarket. Apalagi dengan pelayanan maksimal karena sudah melayani ribuan klien, gratis desain layout, produk yang dikirim pun terlindung kemasan, ready stok, gratis konsultasi, mengirim ke seluruh wilayah Indonesia, plus gratis pemasangan. Berminat membeli rak minimarket ? hubungi 021-87786434/021-87786435/021-87786436/021-87787047/021-87787058/021-87787058


sumber : http://agushasan17.blogspot.co.id/2014/01/artikel-dan-flowchart-tentang-minimarket.html

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget