Teknik Selling Rasulullah : 24 Cara Menjual yang Wajib Dihindari
Nah, kali ini kami akan share 24 cara menjual yang wajib dihindari, sesuai yang diajarkan Rasulullah. Agar penjual profesional mendapat keuntungan luar biasa dan menghasilkan Word of Mouth, ia wajib menghindari 24 cara menjual yang tidak Islami berikut ini :
1. Berbohong
Rasulullah saw selalu jujur dalam berjualan, beliau memilih menceritakan berapa harga barang yang dibelinya dan memberi kebebasan para pembeli untuk memberikan keuntungan kepadanya. Nah ini jarang sekali terjadi di masa sekarang. Siap?
2. Menggunakan Undian
Menggunakan sistem undian merupakan tindakan yang harus dihindari karena sifatnya sama dengan berjudi. Undian yang dilarang adalah yang dilakukan dengan menarik sejumlah uang untuk memperoleh kupon yang akan diundi. Dalam Al-Quran juga sudah disebutkan dalam Surat Al-Maidah ayat 90-91 yang artinya sebagai berikut :
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, maisir, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan itu)."
3. Menggunakan Sumpah dalam Berjualan
Tentang hal ini, nasehat Rasulullah saw yaitu "Hindarilah banyak bersumpah ketika melakukan transaksi dagang, sebab itu dapat menghasilkan penjualan yang cepat lalu menghapuskan berkah"
4. Mematikan Penjual Lain
Tujuan berbisnis dengan cara ini adalah membuat persaingan gulung tikar. Contohnya dengan melakukan praktik banting harga. Praktik curang untuk mematikan pesaing sebenarnya akan merugikan kita sendiri karena tanpa persaingan produk kita tidak akan berkualitas dan mutu pelayanan kita tidak akan meningkat. Bahasa pasar saat ini adalah, ada harga ada barang. Ini bagus karena maksudnya adalah barang yang memiliki kualitas yang bagus pastinya memiliki harga yang lebih tinggi. Kualitas yang bagus tidak hanya dari part produk tersebut, namun after sales juga harus dipertimbangkan agar tidak merugikan konsumen di kemudian hari.
5. Menjual dengan Cara Melebih-Lebihkan (Janji Berlebihan Tidak Sesuai Kenyataan)
Cara berjualan seperti ini selain terlalu bombastis dan juga menutup-nutupi informasi sebenarnya. Misalnya produk yang dijual adalah buku "Cara membeli Properti Tanpa Uang", tetapi dalam buku tersebut tidak ada pejelasan mengenai cara membeli properti tanpa uang, semua penjelasa mengarahkan pemcaba untuk ikut seminar. Cara seperti di atas sering sekali ditemui di lapangan. Sebenarnya cara seperti ini akan merugikan sendiri para penjualnya, karena secara tidak langsung akan menciptakan "teroris" untuk produknya. Ketika janji tidak terbukti maka pelanggan akan kecewa dan menjadi "teroris" dengan menceritakan ke orang lain bahwa produk kita tidak bermutu.
6. Riba
Riba artinya adalah peningkatan dan penambahan. Dalam berjualan riba berarti juga tambahan uang yang diperoleh dari pemberian pinjaman, biasanya didasarkan pada waktu tertentu. Contoh lain adalah perdagangan dalam bentuk barter komoditas sejenis tanpa adanya kesamaan kuantitas. Mengambil komisi atau hasil dari hutang dalam bentuk apapun juga termasuk dalam kategori riba. Kita harus yakin bahwa yang bisa menambahkan kekayaan adalah berkah Allah dan bagaimana cara uang tersebut diperoleh dengan baik.
7. Ijon
Membeli dengan sistem ijon adalah membeli dengan membayar di muka untuk produk yang belu jelas hasilnya. Prinsip dagang ini merupakan hal yang dilarang. Contohnya, membeli tanaman yang belum siap panen, membeli satu pohon durian yang buahnya masih muda, menjual susuu yang masih ada dalam tubuh sapi (belum diperah). Dengan harapan nanti saat panen akan untung besar.
8. Mengurangi Timbangan
"Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." QS Al-Isra ayat 35
9. Berjualan Tidak Sekedar Mencari Untung, Tetapi Harus Memberi Manfaat
Prinsip berjualan islami adalah tidak sekedar mencari untung, tetapi juga selalu berusaha memberi manfaat buat orang lain. Contohnya apabila penjual tinggal memiliki 15 butir telur padahal pembelinya cukup banyak, maka kita tidak boleh menjual kepada satu orang sehingga calon pembeli lainnya tidak kebagian. Nabi mengajarkan, juallah telur-telur itu seperti biasa dengan harga normal. Bahkan untuk memberi kesempatan kepada pelanggan lain agar dapat memperoleh telur tersebut, kita batasi maksimum 1 butir telur per orang sehingga telur tersebut dapat dinikmati oleh lebih banyak orang.
10. Menjual dengan Berbagai Trik Terlarang
Contoh salah satu yang dilarang misalnya Amir membeli motor dari Rudi sebesar 14 juta dan dicicil selama setahun. Namun baru dicicil sebulan motor tersebut dijual kembali kepada Rudi sebesar 10 juta secara tunai. Namun Rudi tetap menerima sisa cicilannya selama setahunn tersebut. Hal ini sama halnya Rudi meminjamkan uangnya sebesar 10 juta dan mendapatkan uangnya kembali sebesar 14 juta.
Atau ada juga kredit motor/mobil dari sebuah showroom. Transaksi antara pembeli dan penjual (showroom) dan menggunakan cicilan dari Bank. Setelah akad jual beli ditandatangani, mobil tersebut dibawa oleh pembeli dan pembeli wajib membayar cicilan kepada Bank yang ditunjuk karena Bank sudah membayar mobil tersebut secara tunai kepada showroom. Dosa yang dilarang dalam transaksi tersebut adalah bank menjual mobil yang ia beli sebelum pihak bank memindahkan mobil tersebut dari showroom ke tempatnya sendiri. Transaksi ini dilarang karena bank melakukan penjualan mobil yang belum sah menjadi miliknya (surat mobil seperti STNK, BPKB bukan atas nama bank, melainkan langsung atas nama pembeli). Dosa selanjutnya adalah mengandung unsur riba, karena pembeli harus mencicil dengan harga yang lebih mahal daripada harga showroom.
11. Menjual Tidak Sesuai dengan Kualitas Produk
Harga jual harus sesuai dengan kualitas produk. Penjual harus menjelaskan kepada calon pembeli, produk ini kualitasnya kurang baik apabila harga yang ditawarkan lebih murah. Begitu sebaliknya, harga produk yang mahal harus dijelaskan juga kepada calon pembeli.
12. Menimbun Barang
Rasulullah melarang praktik penimbunan barang, "barangsiapa menimbun bahan makanan selama empat puluh malam maka sungguh Allah tidak lagi perlu kepadanya" (Riwayat Ahmad, Hakim, Ibdu Abu Syaibah dan Bazzar).
Dan sabdanya pula, "tidak akan menimbun kecuali orang berbuat dosa" (HR. Muslim)
13. Monopoli
Tujuannya adalah mengeruk keuntungan pribadi sebesar-besarnya tanpa memberi kesempatan kepada orang lain untuk melakukan penjualan yang sama. Kalau perlu penjual lain dibuat rugi hingga gulung tikar.
14. Menjual Produk Haram
Sudah sangat jelas, produknya saja sudah dilarang, apalagi menjualnya untuk mendapatkan keuntungan yang besar. Selain menjual hal-hal yang dilarang, menjual sesuatu yang membuat kemerosotan moral dan akal juga sangat dilarang, misalnya menjual majalah atau novel yang berbau pornografi.
15. Kerjasama Tidak Saling Menguntungkan
Syarat agar kerjasama dapat dilanjutkan adalah ada kesepakatan bersama dan jangan sampai keuntungan yang diperoleh satu pihak merupakan kerugian pihak lain. Dalam melakukan bisnis tidak boleh ada tekanan, penipuan, penyalahgunaan ketidaktahuan pihak lain untuk kepentingan suatu pihak.
16. Menyulitkan Cara Pembayaran
Kepada pelanggan yang tidak mampu membayar kontan hendaknya diberi waktu untuk melunasinya. Naun demikian kewajiban bagi pembeli adalah segera melunasi kredit atau hutangnya. Islam melarang keras umat muslim mengemplang hutang.
Sabda Rasulullah :
"Sebaik-baik kamu adalah orang yang paling segera membayar hutangtnya" (HR. Al-Hakim)
"Barang siapa yang menangguhkan orang yang kesulitan membayar hutang atau membebaskannya, Allah akan memberinya naungan di bawah naungan Nya pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan Nya" (HR. Muslim)
17. Menjual Rahasia Pelanggan
Tindakan ini termasuk tindakan yang tidak amanah, yaitu melanggar kesepakatan antara kedua belah pihak seperti menjual data nasabah. Misalnya bank bekerjasama dengan produsen mobl memberikan diskon khusus (seolah-olah yang memberi diskon adalah pihak bank). Nasabah yang memiliki saldo tertentu diberi penawaran produk otomotif tersebut.
18. Menyuap
Menyuap adalah tindakan pemberian segala macam harta kekayaan kepada seseorang dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, menjatuhakn pesaing, atau tujuan tertentu lainnya. Contohnya seorang dokter gigi diberi iming-iming produsen pasta gigi berupa pemberian produk pasta gigi gratis seumur hidup dengan syarat bersedia memberikan surat kepada seluruh dokter gigi agar menggunakan produk pasta gigi tersebut. Orang yang menyuap dan disuap sama-sama mendapatkan dosa.
19. Menjual Barang Yang Belum Dimiliki
Cara berjualan seperti ini haram karena tidak ada jaminan bagi penjual untuk memperoleh barang sebagaimana yang diinginkan pembeli. Rasulullah melarang cara jual beli seperti tersebut, yakni ketika suatu saat Hakim bin Hizam r.a menghadap Rasulullah dan bertanya "Wahai Rasulullah seseorang telah datang kepadaku untuk membeli barang dariku sementara aku tidak memiliki barang itu. Kemudian aku pergi ke pasar untuk membeli barang tersebut dan kuserahkan kepadanya." Lalu Rasulullah bersabda "Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu" (Diriwayatkan oleh At-Tarmidzi, Ibnu Maja, dan lain-lain)
Begitu juga bagi seorang broker yang mendapat untung dari komisi atas jasanya. Apabila keuntungan yang diambil broker tersebut dibebankan kepada harga barang yang harus dibayar pembeli, maka hal ini sangat dilarang, sebab perbuatan ini mengandung unsur mencelakakan pembeli karena harga barang tersebut menjadi mahal.
Pengambilan komisi oleh broker dapat dibedakan sebagai berikut:
a. Jika komisi bagi broker dibebankan pada harga yang harus dibayar pembeli tanpa sepengetahuannya tidak diperbolehkan, karena merugikan pembeli
b. Jika komisi bagi broker tidak dibebankan kepada pembeli atau dibebankan kepada pembeli dengan seizinnya, maka diperbolehkan
Artinya broker tidak boleh menaikkan harga tanpa seizin atau sepengetahuan pemilik barang.
20. Menjual Produk Promosi dengan Menutupi Harga Sebenarnya
Berpromosi untuk setiap pembelian tertentu, dapat membeli produk tertentu yang kesannya mahal, tapi harga sebenarnya sangat murah sehingga harga jual produk hadiah tersebut masih lebih mahal dibandingkan dengan harga belinya.
Tindakan ini membohongi pelanggan karena menutupi harga beli produk. Meskipun dengan berbagai alasan, misalnya produk dibeli langsung dari pabrik, tetap saja penjual harus jujur menyebutkan harga belinya kepada pelanggan.
21.Menyongsong di Tengah Jalan
Menyongsong pedagang desa yang sedang membawa barang dagangan di jalan (menuju pasar) merupakan tindakan bathil karena pedagang desa tidak tahu harga pasar yang sesungguhnya.
"Rasulullah malearang menyongsong pedagang sebelum tiba di pasar" (HR. Bukhari)
22. Mengelabui Pelanggan
Berbagai praktik yang sifatnya mengelabui pelanggan banyak dilakukan dengan tujuan agar pelanggan datang. Setelah itu dilakukan tindakan persuasif agar pelanggan membeli produk yang kita jual.
Contoh berikut yang sering terjadi:
a. Diskon sampai dengan 90%, padahal yang diberi diskon 90% hanya sebagian kecil saja yang harganya tidak terlalu mahal
b. Harga diskon, tetapi sebelumnya harga sudah dinaikkan terlebih dahulu
c. Cicilan motor perhari hanya Rp 20.000 hanya dalam waktu 2 tahun, tetapi tidak disebutkan berapa jumlah uang muka yang harus dibayarkan
d. Restoran menjual makanan dengan harga sangat murah, namun menjual minumannya dengan harga sangat mahal
e. Menjual barang palsu tanpa menyebutkan kualitas barang tersebut
23. Arisan dengan Sistem Lelang
Contohnya misalkan, masing-masing peserta arisan menyetor sejumlah uang, misalnya Rp 500ribu. Ada 20 peserta sehingga uang yang terkumpul adalah 10 juta. Seandainya arisan ini adalah arisan untuk mendapatkan motor yang harganya 13, maka kekurangan sebesar 3 juta tersebut akan dilelang. Peserta yang membayar lelang paling besar (lebih tinggi dari 3 juta) ditetapkan sebagai pemenang dan berhak untuk mendapatkan motor. Sisa hasil lelang dikumpulkan kembali untuk lelang bulan berikutnya. Dan begitu seterusnya sampai semua peserta mendapatkan motor.
Contoh cara di atas hukumnya haram karena ada sebagian peserta yang membayar lebih banyak daripada yang lain, padahal arisan tersebut identik dengan hutang sehingga kelebihan pembayaran masuk dalam kategori riba.
24. Arisan Berantai
Saat ini banyak sekali ditemui sistem arisan berantai yang mungkin kita tidak sadar akan hal tersebut. Misalnya peserta mengirim uang kepada 6 anggota. Peserta berhak mengubah isi surat dengan cara memasukkan namanya pada urutan paling bawah, dan peserta lain akan naik ke urutan atasnya. Sedangkan peserta paling bawah mencari orang lain untuk mengirim uangnya kepada keenam peserta lain. Begitu seterusnya.
Peserta arisan berantai menerima uang berlipat-lipat tidak melalui proses jual beli. Peserta tidak menjual jasa atau barang sedikit pun. Uang itu adalah hasil kiriman peserta baru yang ingin mendapatkan uang seperti yang diperoleh oleh orang pada urutan pertama. Pengirim uang juga tidak sedang membayar pembelian barang atau jasa kepada yang dikirimi uang. Jadi sangat jelas bahwa arisan berantai tidak termasuk dalam kegiatan jual-beli. Oleh karena itu, arisan berantai termasuk kegiatan tidak halal alias haram. Allah berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 275 bahwa tambahan yang dihalalkan adalah yang diperoleh dalam jual-beli.
"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya." QS Al-Baqarah ayat 275
sumber : http://benwicak.blogspot.co.id/2013/09/teknik-selling-rasulullah-3-24-cara.html
Posting Komentar